Pembangunan perumahan murah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terus didengungkan pada oleh Pemerintah Pusat, khususnya Kemenpera, dan ini selalu didukung oleh Pemerintah Daerah yang notabene menginduk kebijakan di level pusat. Sayangnya, action yang tepat untuk mencapai sasaran ini belumlah mencapai titik temu yang tepat. Bayangkan saja, dengan harga jual yang rendah sekitar 35 juta per unit harus memenuhi seluruh kriteria rumah sehat. Mungkinkah? Jika saya berada pada posisi sebagai pengembang, tentu sangat sangat untuk memenuhi keinginan ini. Jadi, siapa yang mesti berbuat?
Berkaca pada harga properti di tempat tinggal penulis, Pontianak, untuk sebuah rumah dengan tipe 36 berada pada kisaran harga 80-95jt sedangkan untuk wilayah Kubu Raya tipe yang sama berada pada kisaran 65-75jt. Harga yang cukup tinggi ini pun belum sebanding dengan kondisi/ fasilitas yang tersedia di rumah tersebut. Berkaca dari masalah ini saya melihat adanya peran dari Pemerintah yang belum terlihat/ dilaksanakan yakni bagaimana menekan harga perumahan tersebut.
Terdapat beberapa solusi yang penulis anggap dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk dapat mewujudkan pembangunan perumahan murah bagi MPR yakni:
1. Kemudahan perizinan
Kemudahan dalam perizinan perlu diberikan khususnya bagi pengembang perubahan murah layak huni. Hal ini secara tidak langsung akan mengurangi beban pengeluaran pihak swasta selaku penyedia rumah yang dapat berdampak pada turunnya harga penjualan.
2. Penyediaan sarana dan prasarana
Jika penyediaan sarana dan prasarana (termasuk fasum) dikembangkan oleh Pemerintah, dan bukan dimasukkan dalam harga penjualan rumah, secara tidak langsung harga rumah akan semakin murah. Bayangkan jika total uang yang dibayarkan oleh pembeli ternyata 15-20% digunakan untuk pembangunan jalan, selokan, fasuk, dan sanitasi yang notabene dapat dianggarkan dalam APBD tentu akan sangat mengurangi harga penjualan rumah.
3. Pengaturan Zonasi yang tepat
Harga tanah merupakan faktor utama yang membuat harga jual unit rumah menjadi tinggi, dan faktor lokasi merupakan salah satu yang membuat harga tanah menjadi tinggi. Sayangnya, tidak ada peraturan zonasi yang tepat seperti mengelompokkan kawasan pemukiman jauh, serta kawasan jasa perdagangan ataupun perkantoran sehingga harga jualnya dapat dikendalikan. Kondisi saat ini kawasan jasa dan perkantoran menyebar merata, sehingga daerah-daerah disekitarnya terpengaruh dampak kenaikan harga tanah. Jika arahan pembangunan kawasan jasa dan perkantoran berlokasi jauh dari kawasan pemukiman, secara tidak langsung harga tanah dapat ditekan.
4. Keringanan Pajak
Ini sudah jelas. Pengembang perumahan murah hendaknya mendapat keringanan pajak, namun pengembang perumahan mewah hendaknya diberikan pajak yang lebih tinggi.
5. Dukungan Keuangan
Selama ini modal pengembang berasal dari duni perbankan. akan sangat arif dan efisien jika pemerintah juga dapat memberikan pinjaman dari Kas Daerah tentunya dengan bunga pinjaman yang lebih rendah dari bank-bank yang ada.
Tentu masih banyak solusi-solusi lain yang dapat dilakukan. Namun, sebanyak apapun solusi yang ada tidak akan berjalan efektif jika tetap menerapkan zero action.. HARUS ada yang berbuat.
