Kawasan Strategis Nasional Heart of Borneo (HoB): Peluang atau Hambatan Pembangunan?

Kawasan Strategis Nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional telah menetapkan kawasan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo/ HoB) sebagai salah KSN dengan pertimbangan lingkungan.

HoB merupakan terdiri atas ekosistem dataran tinggi yang unik serta bernilai bernilai strategis karena memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan merupakan sumber air bagi sungai-sungai yang ada. Daerah hulu (resapan air) dari beberapa sungai besar di pulau Kalimantan seperti Sungai Kapuas, dan Sungai Mahakam berada di kawasan ini. Dengan kata lain, HoB memegang peranan penting dalam ekoregion Kalimantan. Oleh karena itu, HoB perlu dilindungi dan salah satu kebijakan yang telah diambil adalah memasukkannya sebagai KSN di dalam RTRW Nasional.

Sebagai sebuah kawasan dengan keanekaragaman sumber daya yang melimpah namun tertinggal dan terisolir pada beberapa wilayah, tidaklah heran jika HoB mengalami ancaman, baik dari dalam maupun luar kawasan HoB. Bentuk dari ancaman ini meliputi ekplotasi sumber daya yang berlebihan, sulitnya pengendalian pemanafaatan lahan (konversi hutan yang berlebihan), serta ancaman disparitas pembangunan. Sebagai contoh, hasil hutan (khususnya kayu) terbaik Kalimantan berada di Kawasan HoB, sedangkan masyarakat memerlukan sumber daya ekonomi untuk dapat tumbuh dan membangun. Jadi, bagaimana konsep pembangunan wilayah tanpa eksploitasi dan konversi lahan yang berlebihan pada kawasan tersebut?

Penetapan HoB sebagai KSN secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap laju pembangunan Kalimantan Barat. Penulis melihat pengaruh ini dapat diasumsikan sebagai peluang pembangunan dan (dapat pula) sebagai hambatan pembangunan. Ini semua tergantung dari sudut pandang mana kita melihat kawasan ini. Pembangunan jalan Lintas Kalimantan, jalan Pararel Perbatasan, investasi perkebunan dan perindustrian, serta pengembangan permukiman adalah bentuk-bentuk kegiatan pembangunan yang dapat terhambat oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan HoB. Oleh karena itu, mari kita pahami maksud penetapan KSN ini dan kita mulai asumsi bahwa HoB adalah peluang pembangunan.

Wilayah HoB
(sumber: WWF Program Kalimantan Barat)

 

Berdasarkan fungsi ruangnya, HoB terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Segala kegiatan pemanfaatan sumber daya alam seperti perkebunan, pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri, hanya boleh dilakukan pada kawasan budidaya. Adapun, kawasan lindung hanya diarahkan untuk kegiatan konservasi dan perlindungan lingkungan. Sayangnya, pada beberapa kawasan lindung seperti Taman Nasional Danau Sentarum, Taman Nasional Betung Kerihun, dan Taman Nasional Bukit Raya – Bukit Baka, telah dihuni oleh masyarakat sejak ratusan tahun silam. Beruntung, UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan adanya Pengaturan Zonasi untuk pengendalian pemanfaatan ruang sehingga kegiatan pemanfaatan lahan oleh masyarakat pada kawasan lindung, termasuk pula hak-hak atas tanah adat dapat terakomodir. Oleh karena itu, perencanaan ruang tidak hanya diselesaikan sampai tahap RTRWP ataupun RTRWK, namun juga Peraturan Zonasi. Peraturan Zonasi adalah senjata bagi pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan dan mengendalikan ruang.

Dengan adanya Peraturan Zonasi, penulis melihat asumsi HoB sebagai penghambat pembangunan akan gugur dengan sendirinya. Jalan Lintas Kalimantan dan Pararel Perbatasan tetap akan terbangun tanpa harus khawatir akan terjadinya pemanfaatan lahan besar-besaran di sepanjang jalan yang dibangun. Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi akan tetap dapat melakukan investasi perkebunan dan perindustrian, namun dengan pengawalan sesuai dengan Peraturan Zonasi yang telah disusun. Masyarakat- pun akan tetap dapat berladang dan bertani (bahkan menebang pohon) pada kawasan yang telah disepakati di dalam Peraturan Zonasi.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, HoB dapat diasumsikan pula sebagai peluang pembangunan. Penetapan wilayah ini sebagai KSN dalam RTRWN memiliki konsekuensi yang harus ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Salah satu diantaranya adanya alokasi DAK kepada Pemerintah Daerah di wilayah HoB yang diarahkan guna peningkatan sektor-sektor pengelolaan sumber daya alam berbasis pembangunan berkelanjutan dan lingkungan. Usulan ini diangkat karena dengan meningkatnya kualitas ekonomi, maka masyarakat akan cenderung mengurangi konversi lahan sehingga kualitas lingkungan akan meningkat.

Beberapa sektor pemanfaatan sumber daya alam seperti perkebunan, pertanian, kehutanan, dan perikanan hendaknya mendapatkan perhatian penuh oleh Pemerintah Pusat khususnya terkait pelaksanaan pembangunan berkelanjutan pada wilayah tersebut. Agar masyarakat tidak membakar lahan, ajari mereka tata cara bertani yang tepat melalui kegiatan penyuluhan. Agar masyarakat tidak menebang pohon untuk dijual, berikan mereka bibit-bibit tanaman unggulan seperti karet, gaharu, rotan sesuai dengan kondisi ekologinya. Berikan pula bibit-bibit tanaman pangan sehingga wilayah yang luas ini mencapai kemandirian pangan.

Selain daripada itu, HoB kaya akan berbagai obyek wisata alam atau ecotourism (misalnya Danau Sentarum) dan berada pada pintu depan NKRI. Oleh karena itu, sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan maka Pemerintah Pusat wajib mengembangkan HoB sebagai salah satu obyek wisata unggulan Indonesia. Berikan pula akses sarana dan prasarana yang baik, maka dengan sendirinya HoB di Kalimantan Barat akan merajai bisnis ecotourism di tanah Kalimantan. Penulis berharap, dengan ditetapkannya HoB sebagai KSN, peningkatan kualitas masyarakat pada wilayah pedalaman dapat tercapai sejalan dengan tejaganya kualitas lingkungan setempat. Tentu saja, hal ini memerlukan peran serta Bappeda Provinsi Kalimantan melalui penyelesaian Rencana Strategis dan Rencana Aksi HoB Daerah, serta koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait penyelesaian Perpres KSN HoB.

******

Tinggalkan komentar