Arsip | Desember, 2010

Sampai Kapan Pelayanan Buruk PDAM Ini Akan Berakhir?

16 Des

Sungguh heran, seumur-umur di Pontianak g pernah gw merasakan lancarnya air ledeng di rumah.. klo mau lancar mesti pake pompa dl. BEH, repot. Belum lagi kualitas air yang sangat buruk. Namanya saja Perusahaan Daerah Air Minum, tp kenyataannya?

Secara Geografi, Kota Pontianak dilalui 2 sungai besar, Kapuas dan Landak. Jadi, secara kuantitas Pontianak memiliki potensi air yang dapat dimanfaatkan untuk air baku. Secara topografi, kota ini datar (flat),  so tentunya tidak sulit untuk mendistribusikan air yang telah diolah. Jadi, apa yang menjadi kendala? Managemen, modal, atau teknis? Gw g memiliki data yang akurat terkait penyebab buruknya pelayanan PDAM ini, namun gw yakin ini g bs dibiarkan. Bayangin aj, kota dengan status PKN airnya byar pet. Ganti saja direkturnya klo g mampu. Atau, bubarkan saja perusahaan itu jika memang pasokan air yang diperlukan tidak dapat dipenuhi.

Gw masih ingat thn lalu (2009) sebagian jalan d kota ini dirusak untuk proses pipanisasi alias pengembangan distribusi air. Tapi, ampe skrg hasilny kok g ad y? tetap aj tuh g ngalir-ngalir. di koran katany sih proyekny macet. Trus klo macet gpp gtu? uang masyarakat yang diinvestasikan larinya kmn?

dengan melihat kondisi d atas, gw jadi mikir, masalah d PDAM bukan masalah teknis ataupun keuangan. But, PDAM harus memperbaiki managemennya. Jika mall, hotel, dan pabrik-pabrik yang ad di Pontianak tidak mengalami permasalahan air, maka PDAM seharusnya dapat menyelesaikan masalah ini secepat mungkin.  Klo direkturnya g mampu, y udh ganti saja. Inget pesan Gus Dur, Gitu Aj Kok Repot.

 

 

 

Pelabuhan Samudera sebagai Kunci Pembangunan Kelautan Kalimantan Barat

14 Des

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) telah menunjukkan arah pengembangan Struktur dan Pola Ruang di dalam pelaksanaan pembangunan berskala nasional.  Sayangnya,  Kalimantan Barat untuk 20 tahun ke depan masih memiliki alokasi yang rendah dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia. Keinginan besar daerah yang terakomodir di dalam RTRWN ini hanya sebatas Jalan Lintas Kalimantan (Utara, Tengah, dan Selatan) serta PKSN pada wilayah perbatasan. Namun, tidak satupun Pelabuhan Internasional  baru yang diakomodir di dalam RTRWN ini. Hanya pelabuhan Pontianak yang ditetapkan sebagai Pelabuhan Internasional. Sungguh ironi.

Pelabuhan Pontianak


Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pelabuhan Pontianak telah berada pada titik jenuhnya.  Alur sungai Kapuas tidak dapat dilalui oleh kapal-kapal besar dengan bobot > 10.000 Dwt. Bahkan,  pada musim kemarau kapal-kapal kecilpun sulit untuk masuk ke dalam alur sungai ini. Pelabuhan Pontianak juga memiliki lahan yang terbatas serta berada di tengah-tengah kota, sehingga sangat jelas akan berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat di sekitarnya.  Jadi,  masih perlukah kita pertahankan pelabuhan ini di dalam RTRWN sebagai Pelabuhan Internasional?

Rencana Struktur Ruang RTRWN 2008-2028

Secara geografis,  posisi Kalimantan Barat dilalui oleh jalur ALKI 1, dan terletak di dekat laut Natuna dan Karimata yang kaya akan sumberdaya kelautan perikanan. Kalimantan Barat-pun memiliki panjang pantai >800 km yang memanjang dari Kab. Sambas di utara sampai dengan kab. Ketapang di selatan. Dengan kondisi ini, sangatlah wajar jika Kalimantan Barat memiliki Pelabuhan Internasional  yang sesungguhnya, bukan dalam artian status, namun juga sarana dan prasarana pendukung berstandar internasional. So, sangatlah aneh jika Pelabuhan Pontianak ditetapkan sebagai Pelabuhan Internasional.

Secara umum, pantai-pantai di Kalimantan Barat terdiri atas pantai berpasir dan pantai berawa (mohon dibenarkan jika salah, Oceanografi gw dapat C, hehehehe) dengan kondisi topografi laut yang secara umum landai. Namun, pada beberapa spot terdapat laut dengan kedalaman besar yang cocok sebagai lokasi Pelabuhan Internasional seperti Pulau Temajo (Kab. Pontianak), Tj. Gondol (Bengkayang), dan Tel. Air (Kayong Utara). Khusus untuk Pulau Temajo, lokasi ini telah dilakukan kajian serta penetapan kooordinat oleh Kementerian Perhubungan beberapa tahun yang lalu. Mengapa bukan pelabuhan ini yang di angkat?

Pemanfaatan sumberdaya alam di Kalimantan Barat selama ini masih terfokus pada Sumberdaya Tambang dan Sumberdaya Pertanian (termasuk Perkebunan). Akibatnya, eksplotasi lahan terjadi sangat besar dan memiliki resiko terhadap lingkungan di sekitarnya. Adapun, sumberdaya laut yang ada belum dimanfaatkan secara optimal (bukan maksimal). Sayangnya, pengembangan sektor kelautan memerlukan sebuah titik pusat kegiatan dengan dukungan pelabuhan berstandar internasional yang hingga saat ini belum dimiliki.

Mengacu pada RTRWN di atas, terlihat bahwa terdapat 2 magnet besar yang terdapat disekitar Kalimantan Barat, Natuna dan Singapura. Natuna kaya akan Sumberdaya Migas dan Singapura menjanjikan pelabuhan beserta standar pelayanan yang  mendukung aktivitas jasa perdagangan. Apa peran Kalimantan Barat? Hanya PENONTON.

Dengan adanya pelabuhan Internasional, tentu kita dapat mengurangi dominasi Singapura di wilayah ALKI 1, dan membawa kembali emas-emas yang seharusnya tertambat di pelabuhan Indonesia. Dengan adanya pelabuhan ini, transformasi menuju Provinsi Jasa, baik itu perdagangan dan industri akan cepat tercapai. Bayangkan, seluas atau sebanyak apapun KAPET, KUAT, KEK, dsb di tanah Kalimantan Barat, tanpa adanya pelabuhan berstandar internasional, semua itu tidak berarti apa-apa.

Merubah RTRWN tentu tidak mudah. Review pertama RTRWN baru bisa dilakukan setelah 5 tahun (tahun 2013). Oleh karena itu, perlu adanya penguatan koordinasi Pemprov dengan Pemerintah Pusat agar ketika pintu review RTRWN ini dibuka kelak, suara-suara daerah dapat terakomodir. Kalbar maju, Indonesia juga.

 

 

Pontianak Menuju Pembangunan Vertikal

14 Des

Kebutuhan akan lahan pada daerah perkotaan, khususnya kota Pontianak, dewasa ini semakin meningkat. Kondisi tersebut disebabkan meningkatnya jumlah penduduk serta kegiatan/ aktivitas yang berlangsung pada kota tersebut seperti perdagangan, industri, pendidikan, dan sebagainya. Akibatnya, lahan terbuka hijau semakin berkurang dan lahan pemukiman semakin luas namun cenderung tidak terkendali. Dampak akhir yang akan terjadi adalah hilangnya lingkungan sehat bagi masyarakat kota. Kita perlu belajar dari pengalaman yang dialami Jakarta. Maukah kita Pontianak seperti itu?

Terdapat beberapa jalan keluar untuk  menanggulangi masalah ini antara lain dengan program Keluarga Berencana, penegasan dan penyeleksian ketat izin IMB, perluasan wilayah administratif kota, serta pelaksanaan pembangunan vertikal. Semua jalan keluar tersebut memiliki kendala dan keuntungan yang berbeda-beda dalam setiap pelaksanaannya. Dalam hal ini, penulis memaparkan salah satu jalan keluar dalam menekan perluasan lahan pemukiman dan meningkatkan lahan hijau  yaitu dengan konsep pembangunan vertikal.

Kota Pontianak memiliki luas lahan sebesar 107,82 km² dan jumlah penduduk sebanyak 543.996 jiwa (tahun 2008), jumlah ini belum termasuk dengan pendatang/ imigran yang tidak terdata. Berdasarkan data publikasi Pemda kota Pontianak di pontianak.go.id , tingkat kepadatan penduduk kota Pontianak tahun 2008 sekitar 5.045 jiwa/ km2. Jika dibandingkan dengan tahun 2004 dengan kepadatan penduduk sekitar 4.440 jiwa/ km2 , maka terdapat peningkatan kepadatan penduduk sebesar 20%. Kondisi ini jika tidak dikendalikan,  maka ketersediaan lahan terbuka hijau di kota Pontianak (mungkin pula di ibukota-ibukota kabupaten) akan berkurang dan tidak mampu mendukung lingkungan yang sehat. Idealnya, sebuah kota memiliki lahan terbuka hijau seluas 30% dari total luas kota tersebut. Dengan kata lain, kota Pontianak memerlukan lahan terbuka hijau seluas 32,346 km2 dan lahan yang dapat dikembangkan/ dibangun seluas 75,474 km2. Apakah kondisi ini sudah tercapai?

Berdasarkan Pedoman Umum Rumah Sederhana Sehat, idealnya sebuah rumah dengan 4 orang penghuni memiliki luas lahan minimal 60 m2, maka dengan jumlah penduduk sebanyak 543.996 jiwa (tahun 2008), maka diperlukan lahan untuk pemukiman sebesar 8,16 km2. Jumlah ini baru sebatas untuk perumahan, belum termasuk perkantoran, kawasan industri, perdagangan, jasa dan lahan untuk transportasi kota.
Konsep pembangunan vertikal seharusnya dapat diterapkan dalam menanggulangi dampak laju pembangunan kota. Salah satu contohnya dengan pembangunan rumah susun ataupun apartemen, sehingga dengan lahan yang luasnya terbatas dapat menampung penduduk lebih banyak dari kondisi seharusnya, namun tetap layak dan sehat untuk ditempati. Adapun, dari segi mitigasi bencana, pembangunan vertikal dapat meminimalisir dampak kerugian yang disebabkan oleh bencana banjir yang sering terjadi di kota Pontianak.

Penerapan konsep ini tidaklah mudah. Terdapat beberapa faktor pembatas/ penghambat yang menjadi kendala dalam penerapan pambangunan vertikal di kota Pontianak. Pertama, Pola pikir masyarakat yang kurang faham akan masalah keterbatasan lahan. Kedua, pemahaman masyarakat bahwa rumah susun terkesan kumuh dan tidak mencerminkan kemapanan suatu keluarga. Ketiga, pihak swasta (khususnya developer perumahan) cenderung mengikuti tuntutan pasar yaitu membangun pemukiman berpola horizontal, sehingga kurang berani mengambil resiko untuk membangun dengan pola vertical. Keempat, kondisi tanah kota Pontianak yang memerlukan penanganan lebih lanjut untuk melaksanakan pembangunan vertikal, sehingga memerlukan modal yang lebih banyak termasuk SDM yang ahli di bidang struktur dan konstruksi.

Dengan mengetahui beberapa faktor penghambat/ pembatas dalam penerapan pembangunan vertikal, maka langkah-langkah untuk menanggulangi beberapa faktor tersebut otomatis dapat pula disusun. Tentu saja, usaha ini memerlukan kesepakatan, koordinasi, dan kerjasama yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Tentu kita tidak menginginkan keuntungan hanya berada disatu pihak dan kerugian di pihak lainnya. Keuntungan tersebut harus diperoleh semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam merealisasikan pembangunan vertikal, antara lain: 1). Pemda menyusun Peraturan Daerah yang mengatur tentang Arahan Pembangunan Vertikal sehingga dapat membatasi pembangunan perumahan baru yang bersifat horisontal dan memakan banyak lahan. Adapun, Pemerintah sebagai pemegang kebijakan hendaknya dapat memberikan keringanan pajak ataupun kemudahan birokrasi kepada pihak swasta yang menerapkan konsep ini (pembangunan vertikal); 2). Melaksanakan sosialisasi tentang arti penting pembangunan vertikal dengan tujuan untuk merubah pola pikir masyarakat; 3). Melaksanakan tindakan nyata pembangunan (usaha rintisan) berupa pembangunan rumah susun untuk aparatur Pemerintah ataupun bagi masyarakat kurang mampu sebagai percontohan. Tentu saja, jika pemukiman yang dibangun memiliki lingkungan yang lebih baik, secara tidak langsung masyarakat akan lebih tertarik; 4). Memberdayakan Institusi Pendidikan dan SDM yang ada. Kalimantan Barat, khususnya kota Pontianak, memiliki Institusi Pendidikan dan SDM yang berkecimpung di bidang Struktur dan Konstruksi. Tentu saja hal ini dapat dimanfaatkan dalam merancang dan melaksanakan pembangunan vertikal. Adapun, institusi dan SDM tersebut hendaknya dapat pula dilibatkan dalam usaha-usaha Penelitian dan Pengembangan terhadap pembangunan vertikal kota.

Jika pembangunan vertikal ini dapat dikembangkan, secara tidak langsung kota Pontianak akan memiliki area hijau yang lebih luas yang akhirnya akan mendukung terciptanya lingkungan sehat yang diinginkan kita semua. Pontianak Siap Menuju Pembangunan Vertikal.

 

nb:
diterbitkan pada Pontianak Post pada hari selasa 28 Juli 2009
http://www.pontianakpost.com/?mib=berita.detail&id=21856

Kawasan Strategis Nasional Heart of Borneo (HoB): Peluang atau Hambatan Pembangunan?

14 Des

Kawasan Strategis Nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional telah menetapkan kawasan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo/ HoB) sebagai salah KSN dengan pertimbangan lingkungan.

HoB merupakan terdiri atas ekosistem dataran tinggi yang unik serta bernilai bernilai strategis karena memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan merupakan sumber air bagi sungai-sungai yang ada. Daerah hulu (resapan air) dari beberapa sungai besar di pulau Kalimantan seperti Sungai Kapuas, dan Sungai Mahakam berada di kawasan ini. Dengan kata lain, HoB memegang peranan penting dalam ekoregion Kalimantan. Oleh karena itu, HoB perlu dilindungi dan salah satu kebijakan yang telah diambil adalah memasukkannya sebagai KSN di dalam RTRW Nasional.

Sebagai sebuah kawasan dengan keanekaragaman sumber daya yang melimpah namun tertinggal dan terisolir pada beberapa wilayah, tidaklah heran jika HoB mengalami ancaman, baik dari dalam maupun luar kawasan HoB. Bentuk dari ancaman ini meliputi ekplotasi sumber daya yang berlebihan, sulitnya pengendalian pemanafaatan lahan (konversi hutan yang berlebihan), serta ancaman disparitas pembangunan. Sebagai contoh, hasil hutan (khususnya kayu) terbaik Kalimantan berada di Kawasan HoB, sedangkan masyarakat memerlukan sumber daya ekonomi untuk dapat tumbuh dan membangun. Jadi, bagaimana konsep pembangunan wilayah tanpa eksploitasi dan konversi lahan yang berlebihan pada kawasan tersebut?

Penetapan HoB sebagai KSN secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap laju pembangunan Kalimantan Barat. Penulis melihat pengaruh ini dapat diasumsikan sebagai peluang pembangunan dan (dapat pula) sebagai hambatan pembangunan. Ini semua tergantung dari sudut pandang mana kita melihat kawasan ini. Pembangunan jalan Lintas Kalimantan, jalan Pararel Perbatasan, investasi perkebunan dan perindustrian, serta pengembangan permukiman adalah bentuk-bentuk kegiatan pembangunan yang dapat terhambat oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan HoB. Oleh karena itu, mari kita pahami maksud penetapan KSN ini dan kita mulai asumsi bahwa HoB adalah peluang pembangunan.

Wilayah HoB
(sumber: WWF Program Kalimantan Barat)

 

Berdasarkan fungsi ruangnya, HoB terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Segala kegiatan pemanfaatan sumber daya alam seperti perkebunan, pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri, hanya boleh dilakukan pada kawasan budidaya. Adapun, kawasan lindung hanya diarahkan untuk kegiatan konservasi dan perlindungan lingkungan. Sayangnya, pada beberapa kawasan lindung seperti Taman Nasional Danau Sentarum, Taman Nasional Betung Kerihun, dan Taman Nasional Bukit Raya – Bukit Baka, telah dihuni oleh masyarakat sejak ratusan tahun silam. Beruntung, UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan adanya Pengaturan Zonasi untuk pengendalian pemanfaatan ruang sehingga kegiatan pemanfaatan lahan oleh masyarakat pada kawasan lindung, termasuk pula hak-hak atas tanah adat dapat terakomodir. Oleh karena itu, perencanaan ruang tidak hanya diselesaikan sampai tahap RTRWP ataupun RTRWK, namun juga Peraturan Zonasi. Peraturan Zonasi adalah senjata bagi pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan dan mengendalikan ruang.

Dengan adanya Peraturan Zonasi, penulis melihat asumsi HoB sebagai penghambat pembangunan akan gugur dengan sendirinya. Jalan Lintas Kalimantan dan Pararel Perbatasan tetap akan terbangun tanpa harus khawatir akan terjadinya pemanfaatan lahan besar-besaran di sepanjang jalan yang dibangun. Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi akan tetap dapat melakukan investasi perkebunan dan perindustrian, namun dengan pengawalan sesuai dengan Peraturan Zonasi yang telah disusun. Masyarakat- pun akan tetap dapat berladang dan bertani (bahkan menebang pohon) pada kawasan yang telah disepakati di dalam Peraturan Zonasi.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, HoB dapat diasumsikan pula sebagai peluang pembangunan. Penetapan wilayah ini sebagai KSN dalam RTRWN memiliki konsekuensi yang harus ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Salah satu diantaranya adanya alokasi DAK kepada Pemerintah Daerah di wilayah HoB yang diarahkan guna peningkatan sektor-sektor pengelolaan sumber daya alam berbasis pembangunan berkelanjutan dan lingkungan. Usulan ini diangkat karena dengan meningkatnya kualitas ekonomi, maka masyarakat akan cenderung mengurangi konversi lahan sehingga kualitas lingkungan akan meningkat.

Beberapa sektor pemanfaatan sumber daya alam seperti perkebunan, pertanian, kehutanan, dan perikanan hendaknya mendapatkan perhatian penuh oleh Pemerintah Pusat khususnya terkait pelaksanaan pembangunan berkelanjutan pada wilayah tersebut. Agar masyarakat tidak membakar lahan, ajari mereka tata cara bertani yang tepat melalui kegiatan penyuluhan. Agar masyarakat tidak menebang pohon untuk dijual, berikan mereka bibit-bibit tanaman unggulan seperti karet, gaharu, rotan sesuai dengan kondisi ekologinya. Berikan pula bibit-bibit tanaman pangan sehingga wilayah yang luas ini mencapai kemandirian pangan.

Selain daripada itu, HoB kaya akan berbagai obyek wisata alam atau ecotourism (misalnya Danau Sentarum) dan berada pada pintu depan NKRI. Oleh karena itu, sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan maka Pemerintah Pusat wajib mengembangkan HoB sebagai salah satu obyek wisata unggulan Indonesia. Berikan pula akses sarana dan prasarana yang baik, maka dengan sendirinya HoB di Kalimantan Barat akan merajai bisnis ecotourism di tanah Kalimantan. Penulis berharap, dengan ditetapkannya HoB sebagai KSN, peningkatan kualitas masyarakat pada wilayah pedalaman dapat tercapai sejalan dengan tejaganya kualitas lingkungan setempat. Tentu saja, hal ini memerlukan peran serta Bappeda Provinsi Kalimantan melalui penyelesaian Rencana Strategis dan Rencana Aksi HoB Daerah, serta koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait penyelesaian Perpres KSN HoB.

******

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.